Korupsi

klik pada gambar slide untuk membaca artikel saya..... salam demokrat!!!!!

Fenomena Boys/Girls Band di Indonesia

G

untuk langsung membuka artikel pada gambar slide , klik dua kali pada judul artikel

Yogyakarta Punya Transjogja

klik gambar untuk lihat artikel gan!!!!

Karl Marx "materialisme Sejarah"

belajar bareng yak..

Pelajaran sosiologi pelajaran yang menyenangkan

jangan lupa tinggalkan koment yak...

Komunikasi antar budaya

jangan lupa tinggalkan koment yak...

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapoora

jangan lupa tinggalkan koment yak...

usaha peningkatan kompetensi profesionalisme guru

jangan lupa tinggalkan koment yak...

Pertumbuhan Pranata Sosial

jangan lupa tinggalkan koment yak...

PEMOGOKAN

jangan lupa tinggalkan koment yak...

Senin, 14 November 2011

PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA

MENYOAL MASALAH PERJANJIAN EKSTRADISI INDONESIA DAN SINGAPURA
A. Pengertian ekstradisi
Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi).
Ekstradisi dilakukan atas dasar suatu ”perjanjian” (treaty) antara suatu negara dengan negara lain yang ratifikasinya dilakukan dengan undang-undang. Jika belum ada perjanjian maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar ”hubungan baik” dan jika kepentingan negara Republik Indonesia menghendakinya (Pasal 2 ayat 1 dan 2).

B. Hal penting dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura
Ditandatanganinya perjanjian ekstradisi pada tanggal 28 April 2007 di Istana Tampak Siring, Bali, merupakan babak baru untuk membuka hubungan antara Indonesia Singapura setelah proses panjang penuh dinamika lebih dari 30 tahun.Perjanjian berjalan cukup alot karena masing-masing pihak ingin mendapatkan perjanjian yang tidak meruplkan kedua belah pihak dan sejalan dengan kerangka hukum nasional.Ektradisi ini pada hakekatnya merupakan salah satu implementasi dari konvensi Internasional anti korupsi (UNCAC) dimana Indonesia telah meratifikasi, sementara Singapore baru menandatangani tetapi belum meratifikasi.
Perjanjian ektradisi RI - Singapore pada hakekatnya adalah penjanjian dimana setiap pihak sepakat untuk mengektradisi kepada pihak lainnya, dimana setiap orang yang ditemukan berada diwilayah Pihak diminta dan dicari oleh pihak Peminta untuk tujuan penuntutan (diartikan termasuk penyidikan) atau penerapan pelaksanaan hukuman atas suatu kejahatan yang dapat diestradisikan yang dilakukan dalam yurisdiksi Pihak Peminta.
Poin-poin yang sangat penting dalam perjanjian ini adalah :
- Jenis kejahatan yang dapat diekstradisikan adalah kejahatan yang ancaman pidananya sekurang-kurangnya 2 tahun dan memenuhi kriteria "double criminality”(Kejahatan yang diakui oleh hukum kedua negara). Terdapat 30 jenis Kejahatan yang memenuhi kriteria ini. (daftar jenis kejahatan terlampir). -

- Dari sejumlah tindak pidana yang diekstradisikan diantaranya termasuk tindak pidana ekonomi yaitu korupsi, penyuapan, pemalsuan uang, kejahatan perbankan (perolehan kredit atau property melalui fraud terhadap bank), pelanggaran hukum perusahaan, kepailitan dan pencucian uang hasil korupsi. -

- Selain 30 jenis kejahatan perjanjian ini juga menganut "open system" yang terbatas. Artinya Ketigapuluh satu daftar tersebut tidak bersifat tertutup dan memungkinkan adanya penambahan daftar tindak pidana baru, khususnya jenis jenis kejahatan baru.

- Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan perbedaan kualifikasi kejahatan ataupun unsur-unsur kejahatan sepanjang hakekat keseluruhan kejahatan tersebut diakui oleh hukum kedua negara. -

- Perjanjian ini diberlakukan surut (retroactive) dan dapat mencakup tindak kejahatan-kejahatan yang dapat diekstradisikan 15 tahun sebelum perjanjian ini berlaku setelah proses ratifikasi dilakukan parlemen kedua negara.

- Perjanjian ini dapat menjangkau pelaku tindak kejahatan kedua negara yang melarikan diri dari wilayah juridiksi kedua negara tersebut. Dalam kaitan ini, disepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan.

Perjanjian menentukan bahwa negara diminta dapat menolak permintaan, apabila buronan tsb adalah warga negaranya. Namun hal ini tidak berlaku untuk kejahatan terorisme dan penyuapan serta kejahatan lain terkait korupsi. Dalam keadaan tertentu (urgen cases), penangkapan sementara dapat dilakukan atas permintaan negara peminta sejauh terdapat bukti-bukti yang memadai untuk melakukan penangkapan buronan yang dicari.
TINDAK PIDANA YANG DAPAT DI EKSTRADISIKAN
Ekstradisi wajib dikabulkan untuk suatu tindak pidana yang dapat diekstradisikan, yang mempakan tindak pidana yang termasuk dalam daftar tindak pidana berikut ini dan yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua Pihak dengan ancaman pidana penjara tidak kurang dari 24 bulan, atau ancaman pidana yang lebih berat:
(i) pembunuhan;
(ii) menghilangkan nyawa orang lain atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal;
(iii) tindak pidana yang melauggar ketentuan tentang aborsi;
(iv) dengan sengaja melukai atau menyebabkan luka berat;
(v) Penganiayaan;
(vi) perkosaan;
(vii) bersetubuh dengan wanita secara melawan hukum,.
(viii) tindak pidana kesusilaan;
(ix) pembelian, atau perdagangan wanita atau anak-anak untuk tujuan imoral;
(x) penculikan, melarikan orang atau perampasan kemerdekaan orang, atau terlibat dalam perbudakan;
(xi) penculikan, penelantaran, pengeksploitasian atau penahanan yang tidak sah terhadap seorang anak;
(xii) penyuapan dan perbuatan perbuatan korupsi lainnya;
(xiii) pembakaran;
(xiv) tindak pidana terkait pemalsuan mata uang;
(xv) tindak pidana melawan hukum terkait pemalsuan;
(xvi) pencurian, penggelapan, penipuan yang berkaitan dengan konversi, penipuan berkaitan dengan pemalsuan pembukuan, perolehan harta kekayaan atau kredit melalui penipuan, penerimaan harta kekayaan curian atau tindak pidana lain terkait harta kekayaan melalui penipuan,
(xvii) perampokan;
(xviii) ) pemerasan atau pemerasan dengan menggunakan ancaman atau dengan menyalahgunakan kekuasaan;
(xix) tindak pidana yang melanggar hukum kepailitan dan hukum pemsahaan;
(xx) dengan sengaja merusak harta kekayaan;
(xxi) perbuatan perbuatau yang dilakukan deugan maksud membahayakan kendaraan, kapal laut atau pesawat terbang, termasuk orang yang berada di dalamnya;
(xxii) tindak pidana yang melanggar undang-undang psikotropika, obat-obatan berbahaya atau narkotika.
(xxiii) Perompakan
(xxiv) pemberontakan melawan kewenangan nahkoda kapal atau kapten pilot pesawat terbang;
(xxv) pembajakan dan perbuatan lain yang membahayakan keselamatan pesawat terbang dan perbuatan yang membahayakan keselamatan bandara internasional;
(xxvi) tindak pidana pendanaan terorisme;
(xxvii) pembajakan kapal, penghancuran atau perusakan kapal, perbuatan lain yang membahayakan atau dapat membahayakan keselamatan navigasi dan tindak pidana yang berkaitan dengan ancaman untuk melakukan hal-hal tersebut;
(xxviii) tindak pidana yang melanggar hukum yang berkaitan dengan keuntungan yang didapat dari korupsi, perdagangan gelap obat-obatan dan tindak pidana berat lainnya;
(xxix) sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah atau bersekongkol untuk menghalangi jalannya peradilan;
(xxx) pencurian dengan pemberatan atau tindak pidana sejenis;
(xxxi) tindak pidana lain yang dapat diekstradisikan oleh undang-undang ekstradisi kedua Pihak dan undang-undang Yang mensahkan kewajiban kewajiban berdasarkan konvensi internasional dimana, keduanya adalah pihak.

C. Pelaksanaan perjanjian Ekstradisi Indonesia dengan Singapura.
Dalam hubungan antara Indonesia dengan Singapura, kita tentu tidak asing dengan isu Perjanjian Ekstradisi antara kedua negara tersebut. Isu tersebut menjadi Topik yang sering memanaskan hubungan antar dua negara tetangga tersebut. Perjanjian ekstradisi antar kedua negara ini memang menjadi kebutuhan yang mendesak bagi salah satu pihak terutama pihak pemerintah Indonesia. Banyak pelaku kasus kejahatan dari Indonesia yang melarikan diri ke Singapura, antara lain pelaku tindak kejahatan korupsi. Mereka melarikan diri ke Singapura selain karena jaraknya yang dekat, juga dikarenakan belum adanya realisasi atau pelaksaanaan perjanjian ekstradisi, sehingga mereka dapat melenggang bebas, tanpa takut adanya ancaman pihak hukum di negara tersebut, untuk mengembalikannya ke negara asal, karena telah terjerat kasus hukum di negara asalnya sendiri.
Sebenarnya Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura sudah diusahakan dan sangat diperjuangkan oleh pemerintah Indonesia, agar segera menjadi kenyataan dan terealisasi dengan baik.Sehingga ketika ada pelaku tindak kejahatan yang melarikan diri ke Singapura, dapat diekstradisi, untuk kemudian dapat diproses secara hokum.
Keinginan membuat perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura sangat diinginkan pemerintah Indonesia sejak tahun 1970-an, ketika Indonesia mempelopori perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara tetangga, termasuk Filipina, Malaysia, Thailand, Australia, Hongkong, dan Korea Selatan. Sementara pemerintah Singapura kala itu tidak memberi respon dengan alasan perbedaan sistem hukum. Menurut Singapura, perjanjian ekstradisi sulit diimplementasikan. Perubahan sikap ditunjukkan Singapura sejak akhir 2004. Dalam pertemuan bilateral kedua kepala negara Singapura dan Indonesia di Tampak Siring, Bali pada tanggal 4 Oktober 2005, muncul sebuah kesepahaman bersama bahwa proses negosiasi untuk perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerjasama yang baru dalam bidang pertahanan akan dilaksanakan secara paralel.
Setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang penuh dinamika lebih dari 30 tahun, pada tanggal 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali, Indonesia dan Singapura telah menyepakati perjanjian kerjasama pertahanan (DefenceCooperation Agreement). Perjanjian tersebut ditandatangani satu paket dengan perjanjian ekstradisi (Extradition Treaty). Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut merupakan babak baru untuk membuka hubungan antara Indonesia dan Singapura. Sebelumnya Singapura hanya mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara persemakmuran Inggris dan berinteraksi dengan negaranegara sekutu. Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura menjadi sebuah sinyal positif yang diberikan Singapura kepada Indonesia.
Kerjasama pertahanan Indonesia dan Singapura (DefenceCooperation Agreement)merupakan salah satubentuk dari posisi tawar atau bargaining power diplomasi Indonesia dalam menjalin hubungan kerjasama bilateral dengan negara Singapura. Bargainingpower yang digunakan Indonesia dalam menyetujui kerjasama perjanjian pertahanan dan ekstradisi adalah adanya pemikiran bahwa DCA akan mampu menjadi alat yang efektif guna menekan Singapura agar melaksanakan perjanjian ekstradisi, dimana Singapura wajib mengejar dan mengekstradisi para tersangka tindak pidana korupsi yang lari dari Indonesia dan pergi ke Singapura. Sebagai konsekuensinya, Indonesia akan memberikan izin kepada Singapura untuk menggunakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) guna latihan militer tentara Singapura, dikarenakan Singapura merupakan negara yang tidak memiliki wilayah yang cukup luas untuk dijadikan sebagai tempat latihan militer.
Indonesia dan Singapura telah menyepakati perjanjian DCA yang ditanda tangani satu paket dengan perjanjian ekstradisi. Namun, sejak ditandangani hingga saat ini muncul sikap pro dan kontra. Kondisi pro dan kontra tersebut membuat Indonesia dan Singapura terjepit oleh kondisi dilematis yang sangat berat. Kritik yang diarahkan pada isi dari perjanjian itu tidak hanya pada proses sosialisasinya. Salah satunya tentang beberapa daerah yang disepakati untuk dijadikan tempat latihan militer. Tentang hal ini beberapa pihak berpendapat bahwa penentuan wilayah Indonesia sebagai tempat latihan militer gabunganmerupakan pelanggaran terhadap kedaulatan RI.
Munculnya Pro Kontra Terhadap Perjanjian Ekstradisi yang satu Paket dengan DCA, juga mengganggu terealisasinya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Singapura menunjukkan sikap yang tidak kooperatif untuk terealisasinya perjanjian ekstradisi, jika perjanjian ekstradisi tidak satu paket dengan DCA, sedangkan menurut banyak kalangan perjanjian Ekstradisi yang Sepaket dengan DCA akan merugikan Indonesia.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan singapura masih terlihat semu dalam kejelasan peraturan dan pelaksanaan atau implementasi dari perjanjian ekstradisi. Sampai saat ini saja masih banyak pelaku kasus kejahatan yang masuk dalam poin peraturan perjanjian ekstradisi, yang melarikan diri ke singapura namun pemerintah singapura tidak menyerahkan pelaku kejahatan tersebut pada Indonesia sesuai perjanjian ekstradisi. singapura dijadikan sebagai persinggahan para pelaku kasus kejahatan di indonesia untuk bersembunyi dan melarikan diri karena begitu mudahnya bagi para pelaku untuk terbebas dari jerat hukum karena tidak ada aturan hukum yang dapat menjerat mereka di negara Singapura tersebut.
Masalah korupsi hanya salah satu poin dari perjanjian, selebihnya sekitar 30 poin berisi masalah lain. Masalah lain yang diatur antara lain pencucian uang, kejahatan kerah putih, dan sebagainya. meski belum jelas isi perjanjian ekstradisi yang akan ditandatangani oleh pemerintah RI-Singapura, harapan masyarakat tetap ada untuk pemulangan koruptor-koruptor beserta asetnya ke Tanah Air. Namun sampai sekarang hal ini tidak kunjung terlaksana karena perjanjian ini akan lumpuh jika konvensi Internasional PBB tahun 2003 soal antikorupsi tak kunjung diratifikasi oleh Singapura. Dengan meratifikasi konvensi ini, Singapura dijamin tak lagi bisa mencari untuk menahan aset koruptor asal Indonesia.Konvensi ini menyebutkan bahwa suatu negara yang telah berkomitmen dengan terkait dengan kesulitan yang dialami Singapura sejak Indonesia melarang ekspor pasir darat Januari lalu-menyusul pelarangan ekspor pasir laut beberapa waktu sebelumnya.Kebijakan dan Pengawasan yang ketat oleh pihak keamanan Indonesia atas penyelundupan pasir ke Singapura juga turut mempengaruhi keputusan singapura untuk meratifikasi keputusan konvensi internasional PBB soal antikorupsi. Singapura sangat membutuhkan Pasir dari Indonesia untuk perluasan wilayah dan reklamasi di negaranya akan tetapi sejak pen stop an masuknya pasir dari Indonesia, Singapura mengalami masalah dalam usaha untuk perluasan wilayahnya. Oleh karena hal tersebut, Singapura akhirnya mengambil sikap dan keputusan yang seolah-olah mempersulit terealisasinya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.Hal tersebutlah yang sekarang ini tetap membuat Indonesia sulit untuk menangkap pelaku korupsi dan kejahatan lainnya yang melarikan diri ke singapura.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura dinilai sangat dibutuhkan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan berbagai kasus kejahatan yang bersifat transnasional. Bagi indonesia dengan ditanda tangani perjanjian eksradisi tersebut diharapkan dapat memulangkan koruptor asal Indonesia yang berkeliaran dengan bebas di Singapura dan mendapatkan kembali aset hasil korupsi. Tidak hanya kasus korupsi saja namun kejahatan jenis lainnya pun harapannya dapat dijerat dengan peraturan hasil perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani pada tahun 2007.Sedangkan bagi singapura mendapat keuntungan yaitu singapura akan mendapat izin untuk melaksanakan latihan militer di Indonesia, karena perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan singapura sepakat dengan DCA (DefenceCooperation Agreement). Namun sampai tahun 2011 ini implementasi dari perjanjian ekstradisi kedua belah Negara belum terlaksana terbukti dengan banyaknya pelaku kasus kejahatan dari Indonesia yang memilih singapura sebagai tempat pelarian untuk terhindar dari jerat hukum negeri ini.

KOMUNIKASI ANTAR BUDAYA


Komunikasi antar budaya adalah komunikasi yang terjadi di antara orang- orang yang memiliki kebudayaan yang berbeda (bisa beda ras, etnik, atau sosioekonomi, atau gabungan dari semua perbedaan ini). Kebudayaan adalah cara hidup yang berkembang dan dianut oleh sekelompok orang serta berlangsung dari generasi ke generasi (Tubbs, Moss:1996). Komunikasi antar budaya memiliki akarnya dalam bahasa (khususnya sosiolinguistik), sosiologi, antropologi budaya, dan psikologi. Dari keempat disiplin ilmu tersebut, psikologi menjadi disiplin acuan utama komunikasi lintas budaya, khususnya psikologi lintas budaya. Pertumbuhan komunikasi antar budaya dalam dunia bisnis memiliki tempat yang utama, terutama perusahaan – perusahaan yang melakukan ekspansi pasar ke luar negaranya notabene negara – negara yang ditujunya memiliki aneka ragam budaya.
Selain itu, makin banyak orang yang bepergian ke luar negeri dengan beragam kepentingan mulai dari melakukan perjalanan bisnis, liburan, mengikuti pendidikan lanjutan, baik yang sifatnya sementara maupun dengan tujuan untuk menetap selamanya. Satelit komunikasi telah membawa dunia menjadi semakin dekat, kita dapat menyaksikan beragam peristiwa yang terjadi dalam belahan dunia,baik melalui layar televisi, surat kabar, majalah, dan media on line. Melalui teknologi komunikasi dan informasi, jarak geografis bukan halangan lagi kita untuk melihat ragam peristiwa yang terjadi di belahan dunia. Berbicara mengenai komunikasi antarbudaya, maka kita harus melihat dulu bebrapa defenisi yang diikutif oleh Ilya Sunarwinadi ( 1993: 7-8 ) berdasarkan pendapat para ahli antara lain :
1. Sitaram ( 1970 ) : Seni untuk memahami dan saling pengertian antara khalayak yang berbeda kebudayaan (intercultural communication…the art of understanding and being understood by audience of mother culture ).
2. Samovar dan Porter ( 1972 ) : Komunikasi antarbudaya terjadi manakala bagaian yang terlibat dalam kegiatan komunikasi tersebut membawa serta latar belakang budaya pengalaman yang berbeda yang mencerminkan nilai yang dianut oleh kelompoknya berupa pengalaman, pengetahuan, dan nilai (intracultural communication obtains whenever the parties to acommunications act to bring with them different experiential backgrounds that reflect along- standing deposit of group experience, knowledge, values).
3. Rich ( 1974 ) : Komunikasi antarbudaya terjadi ketika orang-orang yang berbeda kebudayaan (communication is intercultural when accuring between peoples of different cultures).
4. Young Yun Kim ( 1984 ) : Komunikasi antarbudaya adalah suatu peristiwa yang merujuk dimana orang-orang yang terlibat didalamnya baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki latar belakang budaya yang berbeda (intercultural communication…refers the communication phenomenon in which participant, different in cultural background, come into direct or indirect contact which one another).
Seluruh defenisi diatas dengan jelas menerangkan bahwa ada penekanan pada perbedaan kebudayaan sebagai faktor yang menetukan dalam berlangsungnya proses komunikasi antarbudaya. Komunikasi antarbudaya memang mengakui dan mengurusi permasalahan mengenai persamaan dan perbedaan dalam karakteristik kebudayaan antar pelaku–pelaku komunikasi, tetapi titik perhatian utamanya tetep terhadap proses komunikasi individu-individu atau kelompok-kelompok yang berbeda kebudayaan dan mencoba untuk melakukan interaksi. Komunikasi dan budaya mempunyai hubungan timbal balik, seperti dua sisi mata uang. Budaya menjadi bagian dari perilaku komunikasi, dan pada gilirannya komunikasi pun turut menentukan, memelihara, mengembangkan atau mewariskan budaya, seperti yang dikatakan Edward T. Hall, bahwa “komunikasi adalah budaya” dan budaya adalah komunikasi”. Pada suatu sisi, komunikasi merupakan suatu mekanisme untuk mensosialisasikan norma-norma budaya masyarakat, baik secara horizontal, dari suatu masyarakat kepada masyarakat lainnya, ataupun secara vertikal dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Pada sisi lain budaya menetapkan norma-norma (komunikasi) yang dianggap sesuai untuk kelompok tertentu.
B. PRINSIP- PRINSIP KOMUNIKASIANTAR BUDAYA
1. Relativitas Bahasa
Gagasan umum bahwa bahasa mempengaruhi pemikiran dan perilaku paling banyak disuarakan oleh para antropologis linguistik. Pada akhir tahun 1920-an dan disepanjang tahun 1930-an, dirumuskan bahwa karakteristik bahasa mempengaruhi proses kognitif kita. Dan karena bahasa-bahasa di dunia sangat berbeda-beda dalam hal karakteristik semantik dan strukturnya, tampaknya masuk akal untuk mengatakan bahwa orang yang menggunakan bahasa yang berbeda juga akan berbeda dalam cara mereka memandang dan berpikir tentang dunia.

2. Bahasa sebagai cermin budaya
Bahasa mencerminkan budaya. Makin besar perbedaan budaya, makin perbedaan komunikasi baik dalam bahasa maupun dalam isyarat-isyarat nonverbal. Makin besar perbedaan antara budaya (dan, karenanya, makin besar perbedaan komunikasi), makin sulit komunikasi dilakukan. Kesulitan ini dapat mengakibatkan, misalnya, lebih banyak kesalahankomunikasi, lebih banyak kesalahan kalimat, lebih besar kemungkinan salah paham, makin banyak salah persepsi, dan makin banyak potong kompas (bypassing).
3. Mengurangi Ketidakpastian
Makin besar perbedaan antarbudaya, makin besarlah ketidak-pastian dam ambiguitas dalam komunikasi. Banyak dari komunikasi kita berusaha mengurangi ketidak-pastian ini sehingga kita dapat lebih baik menguraikan, memprediksi, dan menjelaskan perilaku orang lain. Karena letidak-pasrtian dan ambiguitas yang lebih besar ini, diperlukan lebih banyak waktu dan upaya untuk mengurangi ketidak-pastian dan untuk berkomunikasi secara lebih bermakna.
4. kesadaran diri dan perbedaan antar budaya
Makin besar perbedaan antarbudaya, makin besar kesadaran diri (mindfulness) para partisipan selama komunikasi. Ini mempunyai konsekuensi positif dan negatif. Positifnya, kesadaran diri ini barangkali membuat kita lebih waspada. ini mencegah kita mengatakan hal-hal yang mungkin terasa tidak peka atau tidak patut. Negatifnya, ini membuat kita terlalu berhati-hati, tidak spontan, dan kurang percaya diri.
5. Interaksi awal dan perbedaan antar budaya
Perbedaan antarbudaya terutama penting dalam interaksi awal dan secara berangsur berkurang tingkat kepentingannya ketika hubungan menjadi lebih akrab. Walaupun selalu terdapat kemungkinan salah persepsi dansalah menilai orang lain, kemungkinan ini khususnya besar dalam situasi komunikasi antarbudaya.
6. Memaksimalkan hasil interaksi
Dalam komunikasi antarbudaya terdapat tindakan-tindakan yang berusaha memaksimalkan hasil interaksi. Tiga konsekuensi mengisyaratkan implikasi yang penting bagi komunikasi antarbudaya. Pertama, orang akan berintraksi dengan orang lain yang mereka perkirakan akan memberikan hasil positif. Kedua, bila mendapatkan hasil yang positif, maka pelaku komunikasi terus melibatkan diri dan meningkatkan komunikasi. Bila memperoleh hasil negatif, maka pelaku mulai menarik diri dan mengurangi komunikasi. Ketiga, pelaku membuat prediksi tentang perilaku mana yang akan menghasilkan hasil positif. Pelaku akan mencoba memprediksi hasil dari, misalnya, pilihan topik, posisi yang diambil, perilaku nonverbal yang ditunjukkan, dan sebagainya. Pelaku komunikasi kemudian melakukan apa yang menurutnya akan memberikan hasil positif dan berusaha tidak melakkan apa yang menurutnya akan memberikan hasil negatif.

C. SALURAN KOMUNIKASI ANTAR BUDAYA
1. Antarpribadi/ interpersonal/ person-person yaitu orang dengan orang secara langsung
2. Media massa yaitu melalui radio, surat kabar, TV, Film, Majalah
Bersama-sama dengan dua dimensi sebelumnya, saluran komunikasi juga mempengaruhi proses dan hasil keseluruhan dari KAB. Misalnya : orang Indonesia menonton melalui TV keadaan kehidupan di Afrika akan memilih pengalaman yang berbeda dengan keadaan apabila ia sendiri berada disana dan melihat dengan mata kepala sendiri. Umumnya pengalaman komunikasi antar pribadi dianggap memberikan dampak yang lebih mendalam. Komunikasi melalui media kurang dalam hal feedback langsung antar partisipan dan bersifat satu arah. Sebaliknya, saluran antarpribadi tidak dapat menyaingi kekuatan saluran media dalam mencapai jumlah besar manusia sekaligus melalui batas-batas kebudayaan. Tetapi dalam keduanya, proses-proses komunikasi bersifat antarbudaya bila partisipan- partisipannya berbeda latar belakang budayanya. Ketiga dimensi diatas dapat digunakan secara terpisah ataupun bersamaan, dalam mengkalsifikasikan fenomena KAB khusus. Misalnya : kita dapat menggambarkan komunikasi antara Presiden Indonesia dengan Dubes baru dari Nigeria sebagai komunikasi internasaional, antarpribadi dalam konteks politik, komunikasi antara pengecara AS dari keturunan Cina dengan kliennya orang AS keturunan Puerto Rico sebagai komunikasi antar etnik, antarpribadi dan massa dalam konteks akulturasi migran. Maka apapun tingkat keanggotaan kelompok konteks sosial dan saluran komunikasi, komunikasi dianggap antar budaya apabila para komunikator yang menjalin kontak dan interaksi mempunyai latar belakang pengalaman berbeda ( Lusiana, 2002:5).
D. FUNGSI-FUNGSI KOMUNIKASI ANTAR BUDAYA
1. Fungsi Pribadi
Fungsi pribadi komunikasi antar budaya adalah fungsi-fungsi komunikasi antar budaya yang ditunjukkan melalui perilaku komunikasi yang bersumber dari seorang individu.
• Menyatakan Identitas Sosial
Dalam proses komunikasi antarbudaya terdapat beberapa perilaku komunikasi individu yang digunakan untuk menyatakan identitas sosial. Perilaku itu dinyatakan melalui tindakan berbahasa baik secara verbal dan nonverbal. Dari perilaku berbahasa itulah dapat diketahui identitas diri maupun sosial, misalnya dapat diketahui asal-usul suku bangsa, agama, maupun tingkat pendidikan seseorang.
• Menyatakan intergrasi social
Inti konsep integrasi sosial adalah menerima kesatuan dan persatuan antarpribadi, antarkelompok namun tetap mengakui perbedaan-perbedaan yang dimiliki oleh setiap unsur. Perlu dipahami bahwa salah satu tujuan komunikasi adalah memberikan makna yang sama atas pesan yang dibagi antara komunikator dan komunikan. Dalam kasus komunikasi antarbudaya yang melibatkan perbedaan budaya antar komunikator dengan komunikan, maka integrasi sosial merupakan tujuan utama komunikasi.
• Menambah pengetahuan
Seringkali komunikasi antarbudaya menambah pengetahuan bersama, saling mempelajari kebudayaan masing-masing.



2. Fungsi Sosial
• Pengawasan
Fungsi sosial yang pertama adalah pengawasan. Praktek komunikasi antarbudaya di antara komunikator dan komunikan yang berbada kebudayaan berfungsi saling mengawasi. Dalam setiap proses komunikasi antarbudaya fungsi ini bermanfaat untuk menginformasikan "perkembangan" tentang lingkungan. Fungsi ini lebih banyak dilakukan oleh media massa yang menyebarlusakan secara rutin perkembangan peristiwa yang terjadi disekitar kita meskipun peristiwa itu terjadi dalam sebuah konteks kebudayaan yang berbeda.
• Menjembatani
Dalam proses komunikasi antarbudaya, maka fungsi komunikasi yang dilakukan antara dua orang yang berbeda budaya itu merupakan jembatan atas perbedaan di antara mereka. Fungsi menjembatani itu dapat terkontrol melalui pesan-pesan yang mereka pertukarkan, keduanya saling menjelaskan perbedaan tafsir atas sebuah pesan sehingga menghasilkan makna yang sama. Fungsi ini dijalankan pula oleh berbagai konteks komunikasi termasuk komunikasi massa.
• Sosialisasi Nilai
Fungsi sosialisasi merupakan fungsi untuk mengajarkan dan memperkenalkan nilai-nilai kebudayaan suatu masyarakat kepada masyarakat lain.
• Menghibur
Fungsi menghibur juga sering tampil dalam proses komunikasi antarbudaya. Misalnya menonton tarian dari kebudayaan lain. Hiburan tersebut termasuk dalam kategori hiburan antarbudaya.